
Memberikan advice dan pendampingan Hukum dalam proses berperkara baik Pidana, Perdata, Hubungan Industrial, Tata Usaha Negara, Agama dan lainnnya hingga ke pengadilan

Penyusunan Dokumen dan draft Hukum meliputi Somasi, legal advice, legal opini, draft perjanjian dan/atau review serta draft legal lainnya

Pendaftaran dan/atau perpanjangan Hak Atas Kekayaan Intelektual khususnya Hak atas Merek

Memberikan advice dan pendampingan dalam proses pembuatan, perpanjangan izin yang diperlukan dalam organisasi maupun Perusahaan untuk menjalankan kepentingan dan bisnisnya

Bertidak sebagai Kuasa dari Pemohon atau Termohon PKPU/Pailit atau Kreditur lainnya, Gugatan Lain-lain, sebagai Pengurus dan/ atau Kurator

Menjadi fasilitator bagi komunitas Hukum dan Perusahaan untuk melakukan upgrade pengenai pemahaman dan Tindakan hukum dalam organisasi dan proses berbisnis
Hukum Perdata, meliputi : Gugatan atau Gugatan sederhana, Permohonan baik sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali
Hukum Pidana, meliputi : Penyelidikan, Penyidikan, penuntutan, Persidangan atau pelaksanaan Restorative Justice baik sebagai Pelapor/Terlapor, Tersangka, Terdakwa, Terpidana pada Tingkat Pertama, Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali
Hubungan Industrial, meliputi : Penyusunan PP, PKB, Perselisihan Hubungan Industrial (bipartite, Tripartit, Pengadilan Hubungan Industrial)
Hukum Agama, meliputi : Perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui pengadilan agama seperti, itsbat nikah, perceraian bagi yang beragama islam, waris, wasiat, hibah dan lainnya
Perlindungan Konsumen : sengketa konsumen, Pidana Konsumen, Pengaduan, Class Action dan lainnya
Tata Usaha Negara, meliputi : sengketa perijinan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan pejabat TUN
Pidana Khusus, Meliputi : Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi, Keberatan atas penyitaan asset, Perbankan, Tindak Pidana Korporasi dan lainnya
Kependudukan dan imigrasi, meliputi : KITAS, KITAP,
Kekayaan Intelektual, meliputi : pendaftaran atau perpanjangan Hak Kekayaan Intelektual, sengketa di Pengadilan Niaga
Dan Hukum lainnya